Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi SKM oleh Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh

    Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi SKM oleh Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh
    Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi SKM oleh Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh

    Payakumbuh — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Penilaian dimaksud dapat dilakukan melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik untuk mengukur kualitas sekaligus memberikan gambaran pendapat sebagai upaya pembenahan dan dorongan bagi setiap unit pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.

    Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara Online adalah aplikasi SKM milik Kementerian PANRB yang bertujuan untuk memudahkan penyelenggara SKM serta mendapatkan Indeks Kepuasan Masyarakat setiap unit pelayanan secara aktual dan berkala.

    Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangkap penyusunan laporan hasil pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh yang harus disampaikan ke Kementerian PAN-RB, maka telah dilaksanakan sosialisasi pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Payakumbuh, Selasa (15/10/2024) di aula pertemuan panorama ampangan, lantai II kantor Wali Kota Payakumbuh.

    Hadirkan seluruh admin SKM pada setiap OPD di lingkup Pemko Payakumbuh, sosialisasi dibuka Asisten III bidang administrasi umum, Ifon Satria Chan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri.

    “Pemerintah Kota Payakumbuh merupakan salah satu dari 21 lokus pelaksanaan SKM Online menggunakan aplikasi SKM milik Kementerian PANRB, ” ujar Ifon saat membuka sosialisasi.

    Adapun untuk Lokus dari Pelaksanaan SKM Online Tahun 2024, yakni enam kementrian/lembaga, tiga pemerintah Provinsi, dua belas pemerintah kabupaten/kota.

    “Dasar Lokus SKM Online sesuai dengan Keputusan Sekretaris Kementerian PANRB tanggal 26 September 2024, Nomor 241 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokus, Koordinator Instansi dan Tim Pendamping Pelaksanaan Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat, ” imbuh Ifon.

    Melalui sosialisasi ini, Ifon berharap Perangkat Daerah penyelenggara pelayanan publik dapat memahami pentingnya SKM dan berkomitmen untuk melaksanakan SKM di unit layanan masing-masing.

    “Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh juga mengarahkan masing-masing unit layanan untuk melaksanakan SKM secara online dengan menyediakan informasi terkait fitur-fitur teknologi yang dapat digunakan untuk menunjang hal tersebut beserta tahapan secara detail yang dapat diikuti oleh unit layanan agar dapat memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pelaksanaan SKM secara online, ” tukasnya.

    Setelah dibuka Asisten III Wali Kota, acara berlanjut ke acara penyampaian materi dari Kabag Organisasi dan diskusi bersama seluruh peserta yang hadir. (**).

    payakumbuh sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Pemko Payakumbuh Terima Kunjungan Kuliah...

    Artikel Berikutnya

    Kelurahan Kototuo Limokampuang, Tiakar dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami